Correct Article 4
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Current Text
(1) Pajak minimum global dikenakan terhadap subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pajak minimum global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berdasarkan:
a. IIR;
b. UTPR; dan/atau
c. DMTT.
(3) Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang berada di suatu negara atau yurisdiksi dan diperlakukan sebagai Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan P3B yang berlaku sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut mengenakan pajak atas penghasilan yang dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut;
b. suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang negara atau yurisdiksinya mengenakan pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG domestiknya atas penghasilan yang dapat diatribusikan pada tempat usaha tersebut dengan jumlah bersih yang serupa dengan cara negara atau yurisdiksi mengenakan pajak kepada wajib pajaknya sendiri, dalam hal tidak ada P3B yang berlaku;
c. suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut diperlakukan sebagai suatu Bentuk Usaha Tetap sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut seolah-olah memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari tempat usaha tersebut, dalam hal suatu negara atau yurisdiksi tidak mempunyai sistem pajak penghasilan badan;
atau
d. suatu tempat usaha atau tempat yang dianggap tempat usaha yang belum dijelaskan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang kegiatan operasionalnya dilakukan di luar negara atau yurisdiksi tempat Entitas berada dalam hal negara atau yurisdiksi tersebut mengecualikan penghasilan yang dapat diatribusikan untuk kegiatan operasional tersebut.
Your Correction
