Correct Article 66
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Current Text
(1) Ketentuan mengenai sanksi administratif terhadap pelaksanaan kewajiban mengenai:
a. penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2);
b. penyampaian SPT Tahunan PPh DMTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (11);
c. penyampaian SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (12);
d. pembayaran kewajiban pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (17), dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(2) Ketentuan mengenai kerahasiaan data dan informasi terkait penerapan GloBE dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
BAB XIV KETENTUAN PADA PERIODE AWAL PENERAPAN GLOBE
Your Correction
