Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) GloBE berlaku untuk Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal: a. peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan b. nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a dipenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE. (2) Nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal Tahun Pajak diperolehnya peredaran bruto memiliki jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan. (3) Dalam hal Entitas Konstituen membentuk Grup PMN baru dan pada tahun pertama dan kedua Grup PMN baru tersebut memiliki peredaran bruto tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Entitas Konstituen menerapkan GloBE pada Tahun Pajak ketiga. (4) Grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kumpulan Entitas yang terkait melalui kepemilikan atau pengendalian sehingga harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas Entitas tersebut dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk Utama atau dikeluarkan dari Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama semata- mata atas dasar materialitas atau atas dasar bahwa Entitas tersebut dimiliki untuk dijual; dan b. Entitas yang terletak di satu negara atau yurisdiksi yang memiliki satu atau lebih Bentuk Usaha Tetap di negara atau yurisdiksi lain, dengan syarat Entitas tersebut bukan merupakan bagian dari grup sebagaimana dimaksud pada huruf a. (5) Laporan Keuangan Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. laporan keuangan yang disusun oleh suatu Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari Entitas tersebut dan Entitas lainnya di mana Entitas yang disebut pertama mempunyai Kepentingan Pengendali disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi; b. laporan keuangan Entitas yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dalam hal suatu Entitas memenuhi definisi grup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b; c. laporan keuangan yang disusun dengan penyesuaian untuk mencegah terjadinya distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) dalam hal Entitas Induk Utama memiliki laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b yang tidak disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima; dan d. laporan keuangan yang disusun dalam hal Entitas Induk Utama tidak menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi dianggap mempunyai keharusan untuk menyusun laporan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui yang dapat berupa Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau standar akuntansi keuangan lainnya yang disesuaikan untuk mencegah distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion). (6) Distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d merupakan nilai variasi agregat lebih dari EUR75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Euro) yang timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). (7) Contoh penerapan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction