Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1240), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: