Article 6
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, dibentuk Tim UKK yang keanggotaannya terdiri atas:
a. Wakil Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Direktur Jenderal sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Anggota;
d. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai Sekretaris merangkap Anggota; dan
e. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Anggota.
(2) Tim UKK bertugas melaksanakan penilaian akhir dalam proses UKK.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Tim UKK dapat meminta masukan dari Dewan Komisaris dan/atau pihak lain sebagai narasumber.
(4) Tim UKK dapat membentuk Sekretariat Tim.
(5) Anggota Tim UKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan anggota Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperkenankan untuk diusulkan sebagai Bakal Calon Anggota Direksi Persero yang bersangkutan.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: