Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama selanjutnya disebut KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
3. Barang yang menjadi milik/Kekayaan Negara yang berasal dari Kontrak Kerja Sama, selanjutnya disebut Barang Milik Negara, adalah seluruh barang dan peralatan yang dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu.
4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
6. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu di Bidang Minyak dan Gas Bumi, selanjutnya disebut Badan Pelaksana, adalah badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
7. Pihak Lain adalah pihak selain Menteri, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pelaksana.