Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 135/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN DANA KEPADA PEMBERI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
A. TATA CARA PELAKSANAAN REFUND ATAS PENGELUARAN INELIGIBLE YANG DILAKUKAN TERLEBIH DAHULU OLEH PEMERINTAH PADA KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PHLN
1. Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan menerima permintaan Refund dari Pemberi PHLN.
2. Terhadap permintaan Refund sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan memberitahukan kepada Kementerian Negara/Lembaga bahwa Refund dimaksud merupakan tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga.
3. Menindaklanjuti pemberitahuan Pemerintah
c.q.
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kementerian Negara/Lembaga melakukan konfirmasi atas nilai permintaan Refund dari Pemberi PHLN.
4. Kementerian Negara/Lembaga membuat kesepakatan dengan auditor, Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan, dan Pemberi PHLN atas nilai Refund yang harus dikembalikan kepada Pemberi PHLN.
5. Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dalam rangka percepatan penyelesaian Refund atas pengeluaran ineligible kepada Pemberi PHLN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen agar mengalokasikan dana pada Bendahara Umum Negara sebesar nilai Refund yang telah disepakati.
6. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat
Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengalokasikan dana pada Bendahara Umum Negara sebesar nilai Refund yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada angka 4; dan
b. mengajukan SPM dalam rangka Refund kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
7. Terhadap pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b, KPPN menerbitkan SP2D dalam rangka Refund untuk untung rekening Pemberi PHLN.
8. Dalam hal Pemberi PHLN telah menerima Refund, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pemberitahuan bahwa Refund telah diterima.
9. Dengan diterimanya NoD sebagaimana dimaksud pada angka 8, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan SP4HLN dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
10. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data antara SP2D dengan NoD dari Pemberi PHLN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pencocokan dan penelitian data.
B. TATA CARA PELAKSANAAN PENGGANTIAN DANA REFUND OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PADA KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PHLN
1. Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan menerima permintaan Refund dari Pemberi PHLN.
2. Atas permintaan Refund sebagaimana dimaksud pada angka 1, dalam rangka percepatan penyelesaian Refund atas pengeluaran ineligible kepada Pemberi PHLN, Pemerintah
c.q Kementerian Keuangan melakukan Refund terlebih dahulu kepada Pemberi PHLN mengikuti prosedur yang tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini.
3. Terhadap pelaksanaan Refund sebagaimana dimaksud pada angka 2, Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan memberitahukan kepada Kementerian Negara/Lembaga bahwa Refund dimaksud merupakan tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga.
4. Menindaklanjuti pemberitahuan Pemerintah
c.q.
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Kementerian Negara/Lembaga melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengalokasikan anggaran untuk penggantian Refund dalam DIPA tahun anggaran berjalan, dengan cara mengajukan revisi DIPA atau mengalokasikan dana pada DIPA tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan DIPA;
dan
b. mengajukan SPM dalam rangka penggantian Refund kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
5. Terhadap pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, KPPN menerbitkan SP2D dalam rangka penggantian Refund untuk untung R-KUN terkait.
6. Dengan diterbitkannya SP2D sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan pemberitahuan tentang pelaksanaan pembayaran dalam rangka Refund kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan melampirkan fotokopi SPM dan fotokopi daftar SP2D.
7. Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga telah melakukan penyetoran dana Refund ke kas negara melalui bank/pos persepsi, Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan fotokopi bukti setor ke kas negara beserta nomor transaksi penerimaan negara atas penyetoran Refund kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
8. Menindaklanjuti penyampaian fotokopi bukti setor ke kas negara atas penyetoran Refund beserta nomor transaksi penerimaan negara atas setoran tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara memeriksa validasi setoran sebagaimana pada angka 7 dengan cara melakukan konfirmasi kepada KPPN Khusus Penerimaan.
9. Setoran atas Refund oleh Kementerian Negara/Lembaga yang telah dinyatakan valid oleh KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud pada angka 8, menjadi pengurang atas pengalokasian anggaran dalam rangka penggantian Refund sebagaimana dimaksud pada angka 4.
C. TATA CARA REFUND ATAS PENGELUARAN INELIGIBLE YANG TIDAK DILAKUKAN TERLEBIH DAHULU OLEH PEMERINTAH PADA PHLN YANG DITARIK MELALUI MEKANISME REKSUS, DAN DALAM HAL REKSUS MASIH AKTIF PADA KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PHLN
1. Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan menerima permintaan Refund dari Pemberi PHLN.
2. Terhadap permintaan Refund sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan memberitahukan kepada Kementerian Negara/Lembaga bahwa Refund dimaksud merupakan tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga dan melakukan konfirmasi atas nilai permintaan Refund dari Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. Menindaklanjuti pemberitahuan Pemerintah
c.q.
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan fotokopi bukti setor ke kas negara atas penyetoran Refund beserta nomor transaksi penerimaan negara atas setoran tersebut kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan.
4. Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan memeriksa validasi setoran Refund sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan cara melakukan konfirmasi kepada KPPN Khusus Penerimaan.
5. Atas setoran yang telah divalidasi oleh KPPN Khusus Penerimaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. memindahbukukan setoran dana Refund dari R-KUN ke Reksus yang ditunjuk; dan
b. menyampaikan WPR kepada Bank INDONESIA untuk melakukan pemindahbukuan dari Reksus yang ditunjuk ke rekening Pemberi PHLN.
6. Dalam hal Pemberi PHLN telah menerima Refund, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pemberitahuan bahwa Refund telah diterima.
7. Dengan telah diterimanya NoD sebagaimana dimaksud pada angka 6, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan SP4HLN dan
menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
8. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data antara WPR dan/atau setoran yang telah divalidasi dengan NoD dari Pemberi PHLN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pencocokan dan penelitian data.
D.
TATA CARA PELAKSANAAN REFUND ATAS PENGELUARAN INELIGIBLE YANG TIDAK DILAKUKAN TERLEBIH DAHULU OLEH PEMERINTAH PADA PHLN YANG DITARIK MELALUI MEKANISME REKSUS DAN DALAM HAL REKSUS SUDAH DITUTUP PADA KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PHLN
1. Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan menerima permintaan Refund dari Pemberi PHLN.
2. Terhadap permintaan Refund sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan memberitahukan kepada Kementerian Negara/Lembaga bahwa Refund dimaksud merupakan tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga dan melakukan konfirmasi atas nilai permintaan Refund dari Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. Menindaklanjuti pemberitahuan Pemerintah
c.q.
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan fotokopi bukti setor ke kas negara atas penyetoran Refund beserta nomor transaksi penerimaan negara atas setoran tersebut kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan.
4. Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan memeriksa validasi setoran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan cara melakukan konfirmasi kepada KPPN Khusus Penerimaan.
5. Atas setoran yang telah divalidasi oleh KPPN Khusus Penerimaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. memindahbukukan setoran dana Refund dari R-KUN ke Rekening dalam rangka Refund yang ditunjuk; dan
b. menyampaikan WPR kepada Bank INDONESIA untuk melakukan pemindahbukuan dari Reksus yang ditunjuk ke rekening Pemberi PHLN.
6. Dalam hal Pemberi PHLN telah menerima Refund, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pemberitahuan bahwa Refund telah diterima.
7. Dengan telah diterimanya NoD sebagaimana dimaksud pada angka 6, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan SP4HLN dan
menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
8. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data antara WPR dan/atau setoran yang telah divalidasi dengan NoD dari Pemberi PHLN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pencocokan dan penelitian data.
E.
TATA CARA PELAKSANAAN REFUND ATAS PENGELUARAN INELIGIBLE PADA PHLN YANG DITARIK DENGAN MEKANISME PL DAN/ATAU L/C SERTA PENYELESAIAN ADMINISTRATIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (1) HURUF B ANGKA 1) DAN ANGKA 2) YANG MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMDA, BUMN, BUMD, PENYEDIA BARANG/JASA, ATAU INDIVIDU, PADA KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PHLN
1. Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan menerima permintaan Refund dari Pemberi PHLN.
2. Terhadap permintaan Refund sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan memberitahu Kementerian Negara/Lembaga selaku executing agency untuk melaksanakan Refund.
3. Kementerian Negara/Lembaga memberitahukan permintaan Refund kepada pelaksana kegiatan.
4. Dalam rangka Refund untuk PHLN yang diterushibahkan kepada pelaksana kegiatan, pelaksana kegiatan berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga selaku executing agency dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA/KPA.
5. Dalam rangka Refund untuk PHLN yang diteruspinjamkan kepada pelaksana kegiatan, pelaksana kegiatan berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga selaku executing agency dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
6. Dalam rangka pelaksanaan Refund yang menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan penerima PHLN, pelaksana kegiatan dimaksud melakukan transfer dana Refund ke rekening Pemberi PHLN.
7. Dalam hal transfer dana Refund ke rekening Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud pada angka 6 telah dilakukan, pelaksana kegiatan memberitahukan transfer dimaksud kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan melampirkan bukti transfer dana Refund.
8. Dalam hal Pemberi PHLN telah menerima transfer dana Refund sebagaimana dimaksud pada angka 6, Pemberi PHLN menyampaikan pemberitahuan dengan menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat
Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
9. Dengan diterimanya NoD sebagaimana dimaksud pada angka 8, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan melampirkan fotokopi NoD kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
10. Untuk PHLN yang diteruspinjamkan, SP4HLN sebagaimana dimaksud pada angka 9 juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
11. Untuk PHLN yang diterushibahkan, SP4HLN sebagaimana dimaksud pada angka 9 juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Perimbangan Keuangan Daerah.
12. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data antara bukti transfer dengan NoD dari Pemberi PHLN, Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pencocokan dan penelitian data.
F. TATA CARA PELAKSANAAN REFUND ATAS PENGELUARAN INELIGIBLE PADA PHLN YANG DITARIK DENGAN MEKANISME PL DAN/ATAU L/C SERTA PENYELESAIAN ADMINISTRATIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA PASAL 2 AYAT (1) HURUF B ANGKA 1) DAN ANGKA 2) YANG MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMDA, BUMN, BUMD, PENYEDIA BARANG/JASA, ATAU INDIVIDU, TELAH DISETORKAN KE KAS NEGARA, DAN/ATAU REFUND ATAS PENGELUARAN INELIGIBLE YANG TERBUKTI TERDAPAT UNSUR KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME DAN/ATAU PENGELUARAN INELIGIBLE YANG TERJADI KARENA KESALAHAN PENYEDIA BARANG/JASA, PADA KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PHLN
1. Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan menerima permintaan Refund dari Pemberi PHLN.
2. Terhadap permintaan Refund sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan memberitahu Kementerian Negara/Lembaga selaku executing agency untuk melaksanakan Refund.
3. Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga menilai bahwa Refund sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan pengeluaran ineligible yang terbukti terdapat unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan/atau pengeluaran ineligible yang terjadi karena kesalahan penyedia barang/jasa maka Kementerian Negara/Lembaga memberitahukan kepada penyedia barang/jasa dan/atau individu untuk melakukan penyetoran ke kas negara.
4. Dalam Kementerian Negara/Lembaga menilai bahwa Refund sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan pengeluaran ineligible sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) yang menjadi tanggung jawab Pemda, BUMN, BUMD, Penyedia barang/jasa, atau individu, telah disetorkan ke kas negara, Pemda, BUMN, BUMD, Penyedia barang/jasa, atau individu menyampaikan fotokopi bukti setor beserta nomor transaksi penerimaan negara kepada Kementerian Negara/Lembaga.
5. Kementerian Negara/Lembaga, penyedia barang/jasa, dan/atau individu menyampaikan fotokopi bukti setor ke kas negara atas penyetoran beserta nomor transaksi penerimaan negara kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
6. Menindaklanjuti penyampaian fotokopi bukti setor ke kas negara atas penyetoran beserta nomor transaksi penerimaan negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara memeriksa validasi setoran sebagaimana pada angka 3 dan angka 4, dengan cara melakukan konfirmasi kepada KPPN Khusus Penerimaan.
7. Setelah setoran oleh Kementerian Negara/Lembaga, penyedia barang/jasa, dan/atau individu telah divalidasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melaksanakan langkah-langkah berikut:
a. melakukan pemindahbukuan dana dari R-KUN ke rekening dalam rangka Refund yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku;
b. menerbitkan WPR kepada Bank INDONESIA untuk untung rekening Pemberi PHLN; dan
c. menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan Refund kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan melampirkan WPR sebagai dokumen pendukung penyesuaian pencatatan penerimaan pembiayaan atau pendapatan hibah.
8. Dalam hal Pemberi PHLN telah menerima Refund, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pemberitahuan bahwa Refund telah diterima.
9. Dengan diterimanya NoD sebagaimana dimaksud pada angka 8, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan SP4HLN dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
10. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data antara WPR dan/atau setoran yang telah divalidasi dengan NoD dari Pemberi PHLN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pencocokan dan penelitian data.
G. TATA CARA PELAKSANAAN REFUND UNTUK PENYELESAIAN ADMINISTRATIF ATAS SISA SALDO DANA DI REKSUS SETELAH CLOSING ACCOUNT
1. Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan menerima permintaan Refund dari Pemberi PHLN.
2. Terhadap permintaan Refund sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku pengelola Reksus menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan dari Reksus ke rekening Pemberi PHLN kepada Bank INDONESIA atas beban Reksus disertai WPR yang menginformasikan nama dan nomor rekening, swift code, dan referensi rekening Pemberi PHLN.
3. Dalam hal penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah dilakukan, Bank INDONESIA menerbitkan dan menyampaikan advis debet kredit beserta laporan rekening koran Reksus kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4. Dalam hal penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah dilakukan, Bank INDONESIA menerbitkan dan menyampaikan advis debet kredit beserta laporan rekening koran Reksus kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai dokumen pendukung penyesuaian pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah.
5. Dalam hal Pemberi PHLN telah menerima dana Refund, Pemberi PHLN menyampaikan pemberitahuan dengan menerbitkan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
6. Dengan telah diterimanya NoD sebagaimana dimaksud pada angka 5, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan melampirkan fotokopi NoD kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
7. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara Refund yang telah dilaksanakan dengan NoD dari Pemberi PHLN, maka Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pencocokan dan penelitian data.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI