Article 1
Atas impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS)
1201.90.00.00 sebagaimana dimaksud pada Nomor 942 dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).