Correct Article 11
PERMEN Nomor 135 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2024 TENTANG
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025
CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KBL BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU
Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu.
1. PT X adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk masa impor Februari 2025 sampai dengan Juli 2025.
PT X mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah.
Pada bulan Maret 2025, PT X melakukan impor 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan nilai impor Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Impor CBU - Nilai Impor (DPP)
: Rp20.000.000.000,00 - PPN Impor (12%)
: Rp 2.400.000.000,00 - PPnBM (DTP)
: Rp 0,00 (PPnBM DTP) - Harga Impor
: Rp22.400.000.000,00
2. PT Y adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk masa impor Januari 2025 sampai dengan Juni 2025.
PT Y menggunakan tarif Bea Masuk ATIGA 0% (nol persen) dan mendapat insentif PPnBM ditanggung Pemerintah.
Pada bulan Januari 2025, PT Y melakukan impor 200 (dua ratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan nilai impor Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Impor CBU - Nilai Impor (DPP)
: Rp40.000.000.000,00 - PPN Impor (12%)
: Rp 4.800.000.000,00 - PPnBM (DTP)
: Rp 0,00 (PPnBM DTP) - Harga Impor
: Rp44.800.000.000,00
Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.
3. PT X adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pabrikan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk masa penyerahan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025.
Pada bulan Agustus 2025, PT X melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT Y berupa 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat dengan harga jual Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
PT X mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.
Penyerahan Contoh tata cara penghitungan dan pembuatan Faktur Pajak:
PT X selaku Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak, dengan ketentuan:
a. Memungut pajak pertambahan nilai kepada PT Y dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) :
Faktur Pajak dibuat oleh PT X selaku Pengusaha Kena Pajak - Harga Jual (DPP)
: Rp40.000.000.000,00 - PPN (12%)
: Rp 4.800.000.000,00 - PPnBM (DTP)
: Rp 0,00 (PPnBM DTP) - Nilai Faktur
: Rp44.800.000.000,00
b. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan.
Contoh:
PINUS#EV123#STANDART#12345678901234567#
c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Referensi” berupa “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN …”
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction
