Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 896) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf f dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: