Article I
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 213) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: