Article 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1926), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.