Correct Article 5
PERMEN Nomor 133 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2024 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025
Current Text
(1) Menteri melakukan monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Dalam rangka monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Anggaran.
(3) BPJS Ketenagakerjaan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran Dana Operasional tahun berikutnya.
Your Correction
