Correct Article 2
PERMEN Nomor 133 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2024 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025
Current Text
BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari:
a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima;
c. iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima; dan
d. iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima.
Your Correction
