Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 133 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2024 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima; b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima; c. iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima; dan d. iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima.
Your Correction