Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1851), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: