Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat peralatan rumah sakit.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Peralatan Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan peralatan rumah sakit oleh Perusahaan.