Article 26
(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta.
(2) Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat;
d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;
e. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan;
f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur;
g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara;
h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten;
i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I;
j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II;
k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I;
l. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II;
m. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta;
n. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I;
o. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II; dan
p. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III.”
2. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: