Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 131 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 131 Tahun 2023 tentang PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan, Badan Penyelenggara menyampaikan: a. nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama Badan Penyelenggara mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan Iuran Jaminan Kesehatan kepada KPA Penyaluran; dan b. nomor rekening Badan Penyelenggara yang menampung pencairan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan Penyelenggara menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti yang diberi kewenangan tersebut kepada KPA Penyaluran.
Your Correction