Correct Article 7
PERMEN Nomor 131 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 131 Tahun 2023 tentang PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA
Current Text
(1) Berdasarkan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Penyelenggara menyampaikan usulan kebutuhan pendanaan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga kepada KPA Penyaluran.
(2) Dengan mempertimbangkan usulan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran mengajukan kebutuhan pendanaan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga kepada PPA BUN setiap tahun.
(3) Besaran kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan:
a. perkiraan jumlah Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga; dan
b. Iuran Jaminan Kesehatan.
(4) Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPA BUN mengajukan usulan dana Iuran Jaminan Kesehatan kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Proses perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Iuran Jaminan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Your Correction
