Correct Article 18
PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Current Text
Pemerintah Desa melakukan pencatatan dan penganggaran atas penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH yang diterima RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
dan/atau
d. perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran berjalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
