Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c ke RKD secara sekaligus berdasarkan pencatatan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4). (2) Penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan besaran pembagian ADD untuk setiap Desa yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (3) Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran sebagai dasar penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat penandatangan surat perintah membayar menerbitkan SPM untuk penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD. (5) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD. (6) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). (7) Tata cara penerbitan Surat Permintaan Pembayaran, SPM, dan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 14 --
Your Correction