Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilaksanakan secara sekaligus pada periode berikutnya sebesar hasil penghitungan jumlah DAU dan/atau DBH (2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. nama Daerah; b. selisih kurang ADD; c. jenis, jumlah, dan periode penyaluran DAU dan/atau DBH yang dipotong; d. kode dan nama Desa; e. kecamatan; f. penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda; dan (1) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan: a. penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda ke RKUD; b. pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH ke RKUD; dan c. penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam huruf b ke RKD. -- 13 -- yang akan dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Permintaan Pembayaran dan SPM penyaluran DAU dan/atau DBH periode berkenaan. (3) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH ke RKUD. (4) Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam akun penerimaan transito hasil pemotongan DAU atau DBH.
Your Correction