Correct Article 12
PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) kabupaten/kota telah memenuhi besaran minimal ADD, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum menyalurkan kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda.
(2) Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda oleh KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(3) Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara sekaligus ke RKUD pada penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikutnya.
Your Correction
