Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan peraturan bupati/wali kota dan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per desa yang disampaikan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) atau ayat (11), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD. (9) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), bupati/wali kota: a. menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa dengan besaran ADD sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau -- 11 -- (2) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction