Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
b. bupati/wali kota yang belum menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa. d. selisih kurang ADD dari ADD yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa. (3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei tahun anggaran berjalan untuk dilakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD. (4) Dalam hal tanggal 5 Mei bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada: a. bupati/wali kota yang menganggarkan ADD kurang dari 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota yang bersangkutan; dan (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota bersangkutan; b. besaran DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD atau ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN; c. besaran dan persentase ADD dari DAU dan DBH yang ditetapkan dan yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa; dan -- 9 --
Your Correction