Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. (3) Peraturan Daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima peraturan Daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan tanggal 15 April tahun anggaran berjalan, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan. -- 7 -- (5) Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sampai dengan tanggal 15 April tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau hari kerja berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. (6) Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima: a. peraturan Daerah mengenai APBD sampai dengan tanggal 15 April tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sampai dengan tanggal 15 April tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau pada hari kerja berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.
Your Correction