Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 446), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (1) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan atas: a. penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a; b. dana hasil pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b; dan c. penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c. -- 15 --
Your Correction