Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD dalam APBD atau perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan. (2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan. (4) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
Your Correction