Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN PINJAMAN I.
Tata Cara Pemberian Jaminan Pinjaman A. Pra-Permohonan
1. Apabila PT PLN (Persero) bermaksud untuk mengajukan Permohonan Jaminan, PT PLN (Persero) dapat mengkonsultasikan rencana pengadaan pinjaman dan maksudnya untuk mengajukan permohonan Jaminan Pinjaman tersebut dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
2. Konsultasi dimaksud bertujuan agar:
a. Pinjaman sebagaimana direncanakan, dapat diadakan secara tepat sasaran; dan
b. pengajuan permohonan Jaminan Pinjaman dimaksud, pada saatnya dapat dilakukan sesuai dengan tata cara dan memenuhi segala persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, sehingga proses pemberian Jaminan yang meliputi evaluasi, penerbitan persetujuan prinsip dan penerbitan Jaminan Pinjaman dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
3. Dalam rangka konsultasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara memberikan penjelasan kepada PT PLN (Persero) mengenai tata cara dan persyaratan-persyaratan yang diberlakukan, serta memberikan pengarahan kepada PT PLN (Persero) dalam menyiapkan persyaratan-persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
B. Pengajuan Permohonan
1. PT PLN (Persero) mengajukan Permohonan Jaminan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko sebelum penetepan pemenang dalam proses pengadaan pinjaman.
2. Permohonan dimaksud disampaikan dengan melampirkan dokumen paling kurang sebagai berikut:
a. rencana peruntukan pendanaan melalui pinjaman;
b. rencana proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang akan dibiayai melalui pinjaman;
c. profil calon pemberi pinjaman;
d. harga penawaran yang disampaikan oleh calon pemberi pinjaman; dan
e. surat dari PT PLN (Persero) yang menyatakan kebenaran atas dokumen dan informasi yang disampaikan dalam rangka permohonan Jaminan Pinjaman.
3. Rencana peruntukan pendanaan melalui pinjaman sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, menjelaskan mengenai apakah Pinjaman digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan proyek.
4. Rencana proyek infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana pada butir 2 huruf b, menjelaskan kepastian bahwa Proyek infrastruktur ketenagalistrikan merupakan Proyek Swakelola yang direncanakan untuk dibiayai dengan Pinjaman, dan disusun dengan merujuk kepada Daftar Proyek.
C. Evaluasi dalam rangka Penerbitan Persetujuan Prinsip
1. Evaluasi terhadap permohonan Jaminan Pinjaman dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dan Sekretariat Jenderal melalui Biro Hukum.
2. Evaluasi dimulai sejak permohonan Jaminan Pinjaman diterima dan seluruh lampiran yang dipersyaratkan telah tersedia lengkap.
3. Dalam hal permohonan Jaminan Pinjaman telah diterima namun dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf B butir 2
tidak tersedia lengkap, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) mengenai kondisi dimaksud, disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
4. Evaluasi dilakukan dengan cara:
a. memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi-informasi yang tersedia dalam permohonan Jaminan Pinjaman dan beserta seluruh lampirannya; dan
b. mengevaluasi besaran kebutuhan pinjaman, peruntukan pinjamannya, dan harga pinjaman yang ditawarkan oleh calon Kreditur.
5. Kebenaran atas dokumen dan informasi yang tersedia dalam permohonan Jaminan Pinjaman dan beserta seluruh lampirannya menjadi tanggung jawab PT PLN (Persero).
6. Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta keterangan atau penjelasan dari PT PLN (Persero).
7. Hasil evaluasi dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi.
8. Berdasarkan hasil evaluasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri mengenai penerbitan persetujuan prinsip yang memuat hal-hal mengenai:
a. hasil evaluasi permohonan Jaminan Pinjaman; dan
b. usulan penerbitan persetujuan prinsip atas Jaminan Pinjaman.
D. Penerbitan Persetujuan Prinsip
1. Persetujuan prinsip diterbitkan dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak permohonan Jaminan Pinjaman diterima dan dinyatakan lengkap.
2. Permohonan Jaminan Pinjaman tidak dianggap telah diajukan apabila tidak disusun dan disampaikan sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud pada butir B.
3. Persetujuan prinsip diterbitkan dalam bentuk surat oleh Menteri Keuangan yang didelegasikan kewenangan
penandatanganannya kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) yang memuat persetujuan atas harga pinjaman PT PLN (Persero).
4. Persetujuan prinsip tidak menimbulkan akibat hukum apapun kepada Pemerintah, dan Pemerintah tidak terikat untuk memberikan atau melaksanakan jaminan apapun kepada pihak manapun hingga diterbitkannya Jaminan Pinjaman.
5. Berdasarkan persetujuan prinsip tersebut, PT PLN (Persero) melanjutkan proses pengadaan pinjaman.
E. Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman
1. Berdasarkan hasil pengadaan pinjaman, PT PLN (Persero) memberitahukan kesiapannya untuk menandatangani Perjanjian Pinjaman kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, disertai dengan permintaan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) di dalam perjanjian pinjaman untuk menerbitkan Jaminan Pinjaman.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 berisi uraian mengenai hal-hal paling kurang sebagai berikut:
a. hasil pengadaan pinjaman
b. syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang ditawarkan oleh calon pemberi pinjaman.
3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 disampaikan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. Rancangan final Perjanjian Pinjaman;
b. rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali kewajibannya.
c. Surat Pernyataan dari Menteri BUMN yang memastikan kemampuan PT PLN untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada Kreditur.
4. Berdasarkan pemberitahuan dan permintaan sebagaimana dimaksud pada butir 1, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara berkoordinasi dengan Direktorat
Strategi dan Portofolio Pembiayaan dan Sekretariat Jenderal melalui Biro Hukum melakukan verifikasi terhadap syarat dan ketentuan (terms and conditions) di dalam rancangan final Perjanjian Pinjaman.
5. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman.
6. Berdasarkan hasil rekomendasi yang disetujui oleh Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) kepada Direktur Utama PT PLN (Persero).
7. Berdasarkan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions), PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Perjanjian Pinjaman dengan Kreditur.
F. Penerbitan Jaminan Pinjaman
1. Berdasarkan penandatanganan Perjanjian Pinjaman, PT PLN (Persero) meminta kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menerbitkan Jaminan Pinjaman.
2. Permintaan dimaksud pada butir E angka 2 disampaikan dengan melampirkan Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan Kreditur.
3. Berdasarkan permintaan tersebut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemeriksaan kesesuaian syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang disetujui oleh Menteri Keuangan dengan syarat dan ketentuan (terms and conditions) di dalam Perjanjian Pinjaman.
4. Berdasarkan hasil verifikasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan yang memuat:
a. Hasil pemeriksaan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions)
b. persetujuan penerbitan Jaminan Pinjaman
5. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
butir 4, Menteri Keuangan menerbitkan Jaminan Pinjaman dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kreditur dengan tembusan kepada PT PLN (Persero).
6. Jaminan Pinjaman diterbitkan pada saat yang bersamaan dengan atau segera sesudah penandatanganan Perjanjian Pinjaman.
II.
Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pinjaman A. Ketidakmampuan PT (PLN) Persero
1. Jaminan Pinjaman dilaksanakan dalam hal PT PLN (Persero) selaku Debitur berada dalam keadaan tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban finansialnya kepada Kreditur selaku Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
2. Keadaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dianggap terjadi apabila PT PLN (Persero) mengakui dan menyampaikan pemberitahuan mengenai keadaan tersebut kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada Kreditur/Penerima Jaminan.
B. Pengajuan Klaim
1. Berdasarkan terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada butir A, Kreditur/Penerima Jaminan menyampaikan klaim secara tertulis kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan tembusan kepada PT PLN (Persero).
2. Klaim dimaksud memuat uraian paling kurang mengenai hal sebagai berikut:
a. ketidakmampuan PT PLN (Persero)/Debitur/Terjamin untuk membayar kewajiban finansialnya berdasarkan Perjanjian Pinjaman;
b. jumlah kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada huruf a (tagihan); dan
c. kewajiban Penjamin untuk membayar kepada Kreditur/Penerima Jaminan berdasarkan surat Jaminan Pinjaman.
3. Klaim tersebut disampaikan dengan melampirkan dokumen paling kurang sebagai berikut:
a. Salinan Perjanjian Pinjaman
b. Salinan surat Jaminan Pinjaman
c. Rincian kewajiban finansial PT PLN (Persero)/Debitur/Terjamin sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b.
C. Verifikasi Klaim
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan verifikasi terhadap klaim.
2. Dalam rangka melaksanakan verifikasi klaim dimaksud, Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat berkoordinasi dengan unit-unit Eselon II terkait di Kementerian Keuangan.
3. Verifikasi klaim dimaksud dilakukan untuk memastikan sebagai berikut:
a. kesesuaian antara jumlah klaim yang diajukan oleh Kreritur/Penerima Jaminan (tagihan) kepada Penjamin dan jumlah kewajiban finansial Debitur/Terjamin yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan
b. tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan apapun antara Debitur/Terjamin dan Kreditur/Penerima Jaminan mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan oleh Kreditur/Penerima Jaminan.
4. Untuk keperluan verifikasi klaim dimaksud, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta PT PLN (Persero)/Debitur/Terjamin untuk menyampaikan surat pernyataan mengenai tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan apapun mengenai jumlah klaim yang diajukan.
5. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada butir 4 disampaikan oleh PT PLN (Persero)/Debitur/Terjamin dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permintaan tersebut disampaikan.
6. Hasil verifikasi klaim dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Terjamin dan Penerima Jaminan dan surat pernyataan Terjamin dilampirkan pada berita acara tersebut.
D. Pembayaran
1. Pembayaran atas klaim dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan sebagai berikut:
a. terdapat kesesuaian antara jumlah klaim yang diajukan oleh Kreditur/Penerima Jaminan (tagihan) kepada Penjamin dan jumlah kewajiban finansial Debitur/Terjamin yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan
b. tidak adanya keberatan dari PT PLN (Persero)/Debitur/Terjamin atau perselisihan apapun antara PT PLN (Persero)/Debitur/Terjamin dan Kreditur/Penerima Jaminan mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan oleh Kreditur/Penerima Jaminan.
2. Pelaksanaan pembayaran klaim kepada Kreditur dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA I.
Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha A. Pra-Permohonan
1. Apabila PT PLN Persero bermaksud untuk mengajukan permohonan Jaminan Kelayakan Usaha, PT PLN (Persero) dapat mengkonsultasikan maksudnya tersebut dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, sebelum Permohonan diajukan.
2. Konsultasi dimaksud bertujuan agar pengajuan permohonan Jaminan Kelayakan Usaha pada saatnya dapat dilakukansesuai dengan tata cara dan memenuhi segala persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, sehingga proses pemberian Jaminan Kelayakan Usaha yang meliputi evaluasi, penerbitan persetujuan prinsip dan penerbitan Jaminan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
3. Dalam pelaksanaan konsultasi, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara wajib memberikan penjelasan kepada PT PLN (Persero) mengenai tata cara dan persyaratan-persyaratan yang diberlakukan, serta memberikan pengarahan kepada PT PLN (Persero) dalam menyiapkan persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud.
B. Pengajuan Permohonan
1. PT PLN (Persero) mengajukan Permohonan Jaminan Kelayakan Usaha kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko sebelum melakukan pengadaan BUPTL.
2. Permohonan dimaksud disampaikan dengan melampirkan dokumen paling kurang sebagai berikut:
a. Kajian kelayakan operasi/proyek;
b. Rancangan PJBTL;
c. Financial model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) beserta besaran financing cost yang digunakan dalam perhitungan;
d. Surat pernyataan dari PT PLN (Persero) mengenai kewajaran perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate);
e. Analisa risiko dan Mitigasi Risiko antara lain terkait dengan pengadaan lahan proyek, kelayakan lingkungan dan pendanaan;
f. Dokumen pengadaan yang didalamnya telah menyatakan adanya Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016, apabila dilakukan proses pengadaan BUPTL.
C. Evaluasi
1. Evaluasi terhadap permohonan Jaminan Kelayakan Usaha dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
2. Dalam rangka evaluasi permohonan Jaminan Kelayakan Usaha, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta masukan dari Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Biro Hukum.
3. Evaluasi dimulai sejak permohonan Jaminan diterima dan seluruh lampiran dimaksud telah tersedia lengkap.
4. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko cq.
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara memberitahukan kepada PT PLN (Persero) mengenai dimulainya evaluasi.
5. Dalam hal permohonan Jaminan Kelayakan Usaha telah diterima namun lampiran tidak tersedia lengkap, Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) mengenai kondisi dimaksud, disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
6. Evaluasi dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi-informasi yang tersedia dalam Permohonan Jaminan beserta seluruh lampirannya.
7. PT PLN (Persero) bertanggung jawab terhadap kebenaran dokumen dan infomasi yang tersedia.
8. Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari PT PLN (Persero).
9. Hasil evaluasi dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi.
10. Berdasarkan hasil evaluasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri mengenai penerbitan persetujuan prinsip.
11. Rekomendasi dimaksud memuat hal-hal mengenai:
a. hasil evaluasi atas permohonan Jaminan Kelayakan Usaha;
dan
b. usulan penerbitan persetujuan prinsip.
D. Penerbitan Persetujuan Prinsip
1. Persetujuan prinsip diterbitkan dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah Permohonan Jaminan Kelayakan Usaha diterima dan dinyatakan lengkap.
2. Permohonan Jaminan Kelayakan Usaha tidak dianggap telah diterima apabila tidak disusun dan disampaikan sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud pada butir B.
3. Menteri mendelegasikan penerbitan persetujuan prinsip kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
4. Persetujuan prinsip diterbitkan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan ditujukan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan melampirkan rancangan surat jaminan kelayakan usaha yang memuat masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha.
5. Setelah memperoleh persetujuan prinsip, PT PLN (Persero) melanjutkan proses pengadaan BUPTL.
6. Persetujuan prinsip tidak menimbulkan akibat hukum apapun kepada Pemerintah, dan Pemerintah tidak terikat untuk memberikan atau melaksanakan jaminan apapun kepada pihak manapun hingga diterbitkannya Jaminan Kelayakan Usaha.
E. Penerbitan Jaminan
1. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
a. Jaminan Kelayakan Usaha diterbitkan setelah penandatanganan PJBTL
b. Mengenai tata cara penerbitan Jaminan Kelayakan Usaha pada Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Berdasarkan hasil pengadaan BUPTL, PT PLN (Persero) memberitahukan permintaan kesiapannya untuk menandatangani PJBTL kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, disertai dengan permintaan untuk menerbitkan Jaminan Kelayakan Usaha.
2) Pemberitahuan dimaksud disampaikan dengan melampirkan dokumen paling kurang sebagai berikut:
a) Surat pernyataan dari PT PLN yang menyatakan bahwa proses pengadaan BUPTL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b) Surat pernyataan dari PT PLN (Persero) yang menyatakan bahwa Perjanjian Joint Venture telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur di dalam Pasal 9 Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016, apabila dilakukan penandatanganan perjanjian Joint Venture antara anak perusahaan PT PLN dengan BUMN Asing;
c) Surat persetujuan harga jual listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal tidak terdapat ketentuan perundang-undangan yang
mengatur mengenai harga jual listrik atau surat pernyataan dari Direktur Utama PT PLN (Persero) yang menyatakan harga jual listrik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
d) Surat Pernyataan dari Menteri BUMN yang memastikan kemampuan PT PLN (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada BUPTL;
dan e) Dokumen yang disampaikan oleh BUPTL kepada PT PLN (Persero) yang berisi:
(1) Surat dari Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota penerbit Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) sesuai kewenangannya, yang menyatakan bahwa:
(a) lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
(b) Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi berlaku dan akan terus berlaku sampai dengan waktu masa berlakunya, kecuali diserahkan kembali oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) atau dicabut oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi;
dan (c) sesuai dengan kewenangannya dan sepanjang segala persyaratan telah dipenuhi, Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota akan menerbitkan izin-izin lainnya yang diperlukan oleh BUPTL
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan yang harus disiapkan oleh BUPTL yang berisi hasil:
(a) studi geosains (geologi, geofisika, dan geokimia);
(b) Magneto-Telluric (MT); dan (c) pengeboran landaian suhu atau kegiatan sejenis lainnya yang menunjukkan potensi cadangan panas bumi.
3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan verifikasi.
4) Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk menerbitkan Jaminan Kelayakan Usaha.
5) Menteri menerbitkan Jaminan Kelayakan Usaha merujuk kepada rekomendasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
2. Proyek Pembangkit Selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
a. Jaminan Kelayakan Usaha Diterbitkan Setelah Penandatanganan PJBTL.
b. Mengenai tata cara penerbitan Jaminan pada Proyek Pembangkit Selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Berdasarkan hasil pengadaan BUPTL, PT PLN (Persero) memberitahukan permintaan kesiapannya untuk menandatangani PJBTL kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, disertai dengan permintaan untuk menerbitkan Jaminan Kelayakan Usaha.
2) Pemberitahuan dimaksud disampaikan dengan melampirkan dokumen paling kurang sebagai berikut:
a) Surat pernyataan dari PT PLN (Persero) yang menyatakan bahwa proses pengadaan BUPTL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apabila dilakukan proses pengadaan BUPTL;
b) Surat pernyataan dari PT PLN (Persero) yang menyatakan bahwa Perjanjian Joint Venture telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur di dalam Pasal 9 Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016, apabila dilakukan penandatanganan perjanjian Joint Venture antara Anak Perusahaan PT PLN dengan BUMN Asing;
c) Surat persetujuan harga jual listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal tidak terdapat ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai harga jual listrik atau surat pernyataan dari Direktur Utama PT PLN (Persero) yang menyatakan harga jual listrik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan d) Surat Pernyataan dari Menteri BUMN yang memastikan kemampuan PT PLN untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada BUPTL.
3) Berdasarkan pemberitahuan dimaksud, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan verifikasi.
4) Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan surat Jaminan Kelayakan Usaha.
5) Menteri menerbitkan Jaminan Kelayakan Usaha merujuk kepada rekomendasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
3. Proyek Pembangkit Listrik Penambahan Kapasitas Pembangkit pada Pusat Pembangkit Tenaga Listrik yang Telah Beroperasi di Lokasi yang Sama
a. Jaminan Kelayakan Usaha Diterbitkan Setelah Penandatanganan PJBTL.
b. Mengenai tata cara penerbitan Jaminan pada Proyek Pembangkit Penambahan Kapasitas Pembangkit pada Pusat Pembangkit Tenaga Listrik yang Telah Beroperasi di Lokasi yang Sama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Berdasarkan hasil pengadaan BUPTL, PT PLN (Persero) memberitahukan permintaan kesiapannya untuk menandatangani PJBTL kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, disertai dengan permintaan untuk menerbitkan Jaminan Kelayakan Usaha.
2) Pemberitahuan dimaksud disampaikan dengan melampirkan dokumen paling kurang sebagai berikut:
a) Surat pernyataan dari PT PLN (Persero) yang menyatakan bahwa proses pengadaan BUPTL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b) Surat persetujuan harga jual listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal tidak terdapat ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai harga jual listrik atau surat pernyataan dari Direktur Utama PT PLN (Persero) yang menyatakan harga jual listrik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c) Dokumen yang disampaikan oleh BUPTL kepada PT PLN (Persero) yang mengidentifikasi terdapat fasilitas yang digunakan bersama;
d) Dokumen yang disampaikan oleh BUPTL kepada PT PLN (Persero) mengenai komposisi pemegang saham pengendali sebelum penambahan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik dan pada saat penambahan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama, dalam hal proyek pembangkit dimaksud ekspansi dari pembangkit BUPTL yang telah ada; dan
e) Surat Pernyataan dari Menteri BUMN yang memastikan kemampuan PT PLN untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada BUPTL.
3) Berdasarkan pemberitahuan dimaksud, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan verifikasi.
4) Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk menerbitkan surat Jaminan Kelayakan Usaha.
5) Menteri menerbitkan Jaminan Kelayakan Usaha merujuk kepada rekomendasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
4. Proyek Pembangkit Listrik Penambahan Kapasitas Pembangkit pada Pusat Pembangkit Tenaga Listrik yang Telah Beroperasi di Lokasi yang Berbeda pada Sistem Setempat.
a. Jaminan Kelayakan Usaha Diterbitkan Setelah Penandatanganan PJBTL.
b. Mengenai tata cara penerbitan Jaminan Kelayakan Usaha pada Proyek Pembangkit Listrik Penambahan Kapasitas Pembangkit pada Pusat Pembangkit Tenaga Listrik yang Telah Beroperasi di Lokasi yang Berbeda pada Sistem Setempat, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Berdasarkan hasil pengadaan BUPTL, PT PLN (Persero) memberitahukan permintaan kesiapannya untuk menandatangani PJBTL kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, disertai dengan permintaan untuk menerbitkan Jaminan.
2) Pemberitahuan dimaksud disampaikan dengan melampirkan dokumen paling kurang sebagai berikut:
a) Surat pernyataan dari PT PLN yang menyatakan bahwa proses pengadaan BUPTL telah dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan langsung yang diikuti oleh minimal 3 (tiga) peserta yang memenuhi syarat teknis, administratif dan
keuangan;
b) Surat pernyataan dari PT PLN yang menyatakan bahwa harga jual listrik yang diberikan oleh BUPTL lebih rendah dari harga terendah pembangkit sejenis yang sudah dilelang/beroperasi dalam system dan sudah diverifikasi oleh pihak independent;
c) Surat yang disampaikan oleh BUPTL kepada PT PLN (Persero) yang menyatakan bahwa BUPTL memiliki pengalaman dan menguasai teknologi;
d) Dokumen komposisi pemegang saham pengendali sebelum penambahan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik dan pada saat penambahan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama, dalam hal proyek pembangkit dimaksud ekspansi dari pembangkit BUPTL yang telah ada; dan e) Surat Pernyataan dari Menteri BUMN yang memastikan kemampuan PT PLN untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada BUPTL.
3) Berdasarkan pemberitahuan dimaksud, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan verifikasi.
4) Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk menerbitkan Jaminan Kelayakan Usaha.
5) Menteri menerbitkan Jaminan Kelayakan Usaha merujuk kepada rekomendasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
II.
Pelaksanaan Jaminan A.
Dalam hal PT PLN (Persero) mengalami kesulitan atau memperkirakan bahwa PT PLN (Persero) tidak mampu untuk memenuhi Kewajiban Finansial yang dijamin kepada Penerima
Jaminan, PT PLN (Persero) menyampaikan mengenai hal tersebut kepada Menteri.
B.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat keterangan sebagai berikut:
1. kemungkinan ketidakmampuan PT PLN (Persero) memenuhi kewajiban finansialnya kepada BUPTL;
2. langkah awal yang akan dilakukan oleh PT PLN (Persero) untuk mengatasi kemungkinan dimaksud.
C.
Pemerintah melalui Menteri melakukan cara-cara sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memastikan PT PLN (Persero) senantiasa memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial yang dijamin kepada Penerima Jaminan Kelayakan Usaha sesuai dengan surat jaminan.
D.
Selanjutnya, PT PLN (Persero) melakukan pembayaran atas setiap kewajiban finansialnya yang dijamin berdasarkan surat jaminan kepada Penerima Jaminan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI