Article 1
(1) Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Produk impor berupa canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng, mengandung karbon kurang dari 0,6% (nol koma enam persen) menurut beratnya, dengan ketebalan sampai dengan 0,7 mm (nol koma tujuh milimeter) yang termasuk dalam pos tarif ex. 7210.61.11.