Correct Article 18
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Current Text
(1) Pencairan Pembiayaan UMKM dapat dilakukan dalam bentuk:
a. tunai;
b. transfer melalui rekening;
c. uang elektronik; dan/atau
d. penyediaan peralatan/kebutuhan usaha Debitur.
(2) Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara Penyalur dan Debitur.
(3) Pencairan Pembiayaan UMKM dalam bentuk penyediaan peralatan/kebutuhan usaha Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Lembaga NonLJK sebagai Penyalur kepada Debitur.
Your Correction
