Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencairan Pembiayaan UMKM dapat dilakukan dalam bentuk: a. tunai; b. transfer melalui rekening; c. uang elektronik; dan/atau d. penyediaan peralatan/kebutuhan usaha Debitur. (2) Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara Penyalur dan Debitur. (3) Pencairan Pembiayaan UMKM dalam bentuk penyediaan peralatan/kebutuhan usaha Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Lembaga NonLJK sebagai Penyalur kepada Debitur.
Your Correction