Correct Article 17
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Current Text
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam perjanjian penyaluran antara PIP dan Penyalur.
(2) Perjanjian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal memuat informasi mengenai:
a. jumlah pembiayaan;
b. jangka waktu pembiayaan;
c. tarif layanan berupa suku bunga/nisbah;
d. jaminan;
e. syarat pembiayaan;
f. syarat dan pola pencairan;
g. pembayaran kembali pembiayaan;
h. denda/ta’zir;
i. monitoring pembiayaan;
j. pendampingan; dan
k. sanksi.
(3) Perjanjian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh direktur utama/pejabat yang diberikan kewenangan pada PIP dengan direktur utama/pimpinan/pejabat yang diberikan kewenangan pada Penyalur.
Your Correction
