Correct Article 16
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Current Text
(1) Penyaluran Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan pola:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(2) Pola langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Penyalur secara langsung kepada Debitur.
(3) Penyalur untuk pola langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan LKBB, Lembaga NonLJK, dan/atau Bank.
(4) Pola tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Penyalur kepada Debitur melalui kerja sama dengan Lembaga Linkage secara business to business.
(5) Penyalur untuk pola tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan LKBB.
(6) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Penyalur melakukan penilaian kelayakan terhadap calon Lembaga Linkage berdasarkan kriteria minimal:
a. memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun; dan
b. sehat dan berkinerja baik.
(7) Pemilihan penyaluran dengan pola langsung atau tidak langsung oleh LKBB ditentukan berdasarkan kesepakatan antara PIP dan Penyalur.
(8) Penyalur dan Lembaga Linkage bertanggung jawab atas penyaluran yang dilakukan kepada Debitur.
Your Correction
