Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan UMi yang dapat diterima oleh Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebesar plafon sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per orang.
Your Correction