Correct Article 5
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Current Text
(1) Pembiayaan UMKM dapat diberikan kepada:
a. orang perseorangan; atau
b. badan usaha.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memenuhi kriteria:
a. tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah yang tercatat dalam SIKP; dan
b. warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memenuhi kriteria:
a. tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah yang tercatat dalam SIKP; dan
b. memiliki nomor pokok wajib pajak.
(4) Ketentuan mengenai badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
Your Correction
