Correct Article 30
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketepatan data penyaluran;
b. kepatuhan terhadap peraturan pelaksanaan Pembiayaan UMKM; dan/atau
c. monitoring dan evaluasi lainnya.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Your Correction
