Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengukuran nilai keekonomian Debitur; b. penyaluran Pembiayaan UMKM; c. pelaksanaan pendampingan; d. jaminan Pembiayaan UMKM; dan/atau e. monitoring dan evaluasi lainnya. (3) Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
Your Correction