Correct Article 28
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Current Text
(1) PIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengukuran nilai keekonomian Debitur;
b. penyaluran Pembiayaan UMKM;
c. pelaksanaan pendampingan;
d. jaminan Pembiayaan UMKM; dan/atau
e. monitoring dan evaluasi lainnya.
(3) Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
Your Correction
