Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PIP menatausahakan Pembiayaan UMKM melalui SIKP UMi. (2) SIKP UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koneksi langsung dengan SIKP.
Your Correction