Correct Article 24
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Current Text
(1) Untuk penerapan manajemen risiko, PIP melakukan mitigasi risiko paling sedikit dalam bentuk:
a. penilaian risiko calon Penyalur;
b. pemantauan kesehatan Penyalur;
c. pengenaan jaminan kepada Penyalur;
d. pemantauan kegiatan Pembiayaan UMKM; dan
e. pemantauan kualitas piutang Pembiayaan UMKM.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
Your Correction
