Correct Article 21
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pembiayaan UMKM, PIP dapat melakukan kerja sama dengan pihak:
a. pemerintah daerah;
b. pemerintah desa;
c. kementerian/lembaga;
d. badan usaha milik negara;
e. badan usaha milik daerah;
f. badan hukum lainnya;
g. badan usaha milik desa;
h. badan usaha milik desa bersama;
i. LKBB;
j. organisasi kemasyarakatan;
k. lembaga internasional; dan/atau
l. swasta.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerja sama pendanaan; dan/atau
b. kerja sama program.
Your Correction
