Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Debitur dalam Pembiayaan UMKM diberikan pendampingan dalam bentuk: a. pemantauan kondisi usaha; b. konsultasi keberlanjutan/pengembangan usaha; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau d. pendampingan lainnya.
Your Correction