Correct Article 19
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Current Text
Debitur dalam Pembiayaan UMKM diberikan pendampingan dalam bentuk:
a. pemantauan kondisi usaha;
b. konsultasi keberlanjutan/pengembangan usaha;
c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
d. pendampingan lainnya.
Your Correction
