Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pendanaan Pembiayaan UMKM berasal dari: a. rupiah murni; b. hibah; c. pendapatan operasional PIP; dan/atau d. sumber lain yang sah. (2) Rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana investasi Pemerintah yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sumber dana yang diterima langsung dan dicatat sebagai pendapatan PIP; dan/atau b. sumber dana yang diterima Pemerintah dari masyarakat dan/atau badan lainnya dari dalam negeri atau luar negeri yang ditujukan untuk Pembiayaan UMKM. (4) Pendapatan operasional PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendapatan dari penyaluran Pembiayaan UMKM dan hasil optimalisasi aset berupa bunga, margin, bagi hasil, dan/atau hasil lainnya. (5) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa dana dan/atau aset keuangan pihak lain yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction