Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi pelaku UMKM; b. menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah; dan c. memberdayakan pelaku UMKM.
Your Correction