Article 1
(1) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Biaya Operasional dan Biaya Pendukung adalah biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari biaya untuk kegiatan pada tahapan:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c. pelaksanaan; dan
d. penyerahan hasil.
(3) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk untuk biaya administrasi dan pengelolaan serta biaya sosialisasi.
(4) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk untuk biaya ganti kerugian dan biaya jasa penilai.