Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Crash Program berupa pemberian Keringanan Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan kepada Penanggung Utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi: a. pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya; b. pemberian Keringanan Utang pokok: 1) sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; 2) sebesar 60% (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan c. tambahan Keringanan Utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut: 1) sampai dengan Juni 2023, sebesar 40% (empat puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; 2) pada Juli sampai dengan September 2023, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; atau 3) pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2023, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (2) Dikecualikan dari besaran Keringanan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama; b. piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau c. piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan Keringanan Utang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari sisa kewajiban. (3) Contoh perhitungan Crash Program berupa pemberian Keringanan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction