Correct Article 11
PERMEN Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) KPKNL melakukan pembahasan terhadap permohonan Crash Program yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan:
a. Penanggung Utang merupakan objek Crash Program;
b. jangka waktu pengajuan surat permohonan Crash Program;
c. dipenuhinya persyaratan administrasi permohonan mengikuti Crash Program;
d. ketepatan rincian sisa kewajiban, perhitungan besaran nilai dan tarif Keringanan Utang; dan
e. rekomendasi berupa:
1) persetujuan atau penolakan Crash Program;
atau 2) permintaan kelengkapan dokumen persyaratan.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pembahasan.
(4) Berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit ditandatangani oleh:
a. Kepala Seksi yang membidangi Piutang Negara;
b. Kepala Seksi yang membidangi Hukum dan Informasi; dan
c. pemegang Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), serta dibubuhi tanda tangan mengetahui oleh Kepala KPKNL.
(5) Rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program.
(6) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari satu kali sesuai kebutuhan.
(7) Dalam hal persyaratan administrasi yang diajukan pemohon Crash Program belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, KPKNL memberitahukan dan meminta kelengkapan persyaratan administrasi dimaksud kepada pemohon.
(8) Format berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
