Correct Article 9
PERMEN Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Instansi/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) huruf a meliputi:
a. instansi/pejabat perwakilan negara asing di INDONESIA atau instansi/pejabat yang berwenang di negara asal Penanggung Utang, atau Penyerah Piutang dalam hal Penanggung Utang merupakan warga negara atau badan usaha/hukum asing; atau
b. instansi/pejabat atasannya, dalam hal Penanggung Utang merupakan badan hukum publik, badan hukum milik negara, atau unit instansi/lembaga pada pemerintah pusat/daerah.
Your Correction
