Correct Article 6
PERMEN Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui:
a. surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik;
b. pengumuman panggilan di surat kabar, website atau media elektronik lainnya;
c. surat pemberitahuan melalui Penyerah Piutang;
d. sosialisasi; dan/atau
e. pelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint program) dengan Penyerah Piutang.
(2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
