Correct Article 18
PERMEN Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Kepala KPKNL dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima lengkap harus sudah memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program.
(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis dengan surat oleh KPKNL kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang.
(3) Format surat persetujuan dan surat penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf E dan Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) PUPN Cabang menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) setelah pelunasan dengan keringanan terpenuhi sesuai surat persetujuan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Terhadap Piutang Negara yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPKNL:
a. menyampaikan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang; dan
b. meminta Penyerah Piutang agar:
1) mengadministrasikan pelunasan dengan keringanan dan melakukan perlakuan akuntansi sehingga tidak lagi terdapat Piutang Negara atas nama Penanggung Utang;
2) menyerahkan asli dokumen barang jaminan, apabila terdapat asli dokumen barang jaminan yang disimpan di Penyerah Piutang; dan/atau 3) melakukan roya jaminan kebendaan, dalam hal terdapat pengikatan jaminan kebendaan.
(6) Format Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) dan surat pemberitahuan kepada Penyerah Piutang, tercantum dalam Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
