Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan mekanisme Crash Program terhadap Piutang Instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang memenuhi kriteria: a. Penanggung Utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah; b. pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; dan c. telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022. (2) Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal surat persetujuan Crash Program. (3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Crash Program tidak dapat diberikan terhadap: a. Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL); b. Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara; dan/atau c. Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan. (4) Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPKNL meminta konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan status/kondisi/masa berlaku jaminan penyelesaian utang tersebut.
Your Correction